News

Eddy Hiariej Jadi Saksi Ahli di Sidang MK, KPK Siapkan Sprindik Baru


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas derasnya kritikan sejumlah pihak terkait Guru Besar Hukum Pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, KPK telah menerapkan eks Wamenkumham itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan. Namun, status tersangka Eddy gugur karena menang dalam praperadilan.

“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/2/2024).

Ali memastikan, KPK akan melanjutkan penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Wamenkumham Eddy Hiariej dari Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan, dalam pengurusan sengketa perusahaan tambang di Ditjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham.

Lanjut dia, KPK bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru setelah melakukan gelar perkara. Maka itu, Eddy dan Helmut sempat menang peradilan, ditetapkan sebagai tersangka kembali.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” ucap Ali.

Ali menegaskan, putusan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formil saja dan bukan substansi peristiwa perkara  dugaan penerimaan suap Eddy dari Helmut. Maka itu, kasus tersebut harus dibuktikan dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ali menyebut, perkembangan penyidikan kasus Eddy Cs bakal disampaikan nanti perkembangannya.

Diketahui, total penerimaan suap dan gratifikasi Eddy dari Helmut mencapai Rp 8 miliar. Uang panas ini diterima Eddy ini melalui rekening dua anak buahnya yaitu Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara).

Sebelumnya, dalam sidang MK  Kamis (4/4), tim kuasa hukum Capres-Cawapres Anies-Muhaimin(AMIN) Bambang Widjojanto (BW) yang juga mantan Komisioner KPK, menyindir Eddy karena menjadi saksi ahli dari kubu Prabowo-Gibran karena status tersangka.

BW pun memilih keluar ketika Eddy memberikan keterangan sebagai saksi ahli di depan Majelis Hakim MK.

Lalu, Eddy menyindir BW karena sama-sama pernah jadi tersangka tapi mentalnya lebih lemah dari dirinya, mengemis pertolongan Kejaksaan Agung (Kejagung). Diketahui, BW pernah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

    

Back to top button