News

Sidang Istri Sambo Dilanjutkan Kamis, Jaksa Butuh Waktu Susun Tanggapan Eksepsi

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Putri Candrawathi ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Sidang mengagendakan penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi (nota keberatan) yang disampaikan kuasa hukum Putri Candrawathi.

“Kami hanya mohon waktu tiga hari menyusun tanggapan atas eksepsi yang disampaikan terdakwa Putri Candrawathi. Mohon waktu atas seizin majelis hakim,” kata salah seorang JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Senin (17/10/2022).

Mungkin anda suka

JPU menjelaskan sejak pekan lalu sudah menyerahkan surat dakwaan kepada tim hukum terdakwa Putri Candrawathi. Hal ini yang menjadi penyebab, tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi mampu menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Adapun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menjelaskan sidang pada Kamis (20/10/2022) mulai berlangsung pukul 10.00 WIB

“Sidang akan dilanjutkan Kamis 20 Oktober 2022 pukul 10.00 pagi, sidang ditutup,” ujarnya.

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel.

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum Putri Candrawathi menilai JPU mendakwa berdasarkan asumsi. Selain itu, mengambil kesimpulan secara subjektif. Imbasnya, dakwaan dinilai tak sesuai dengan prinsip perumusan dakwaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button