News

Firli Segera Diseret ke Meja Hijau, Berkas Sudah Dilimpahkan Polisi ke Kejati DKI


Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas telah dilaksanakan pukul 09.30 WIB. “Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Ade menyatakan pihaknya masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau tidak. Jika lengkap maka Firliakan segera di seret ke meja hijau. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi. Dia juga mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 ahli.

“Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” katanya.

post-cover
Penampakan berkas perkara Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. (Foto: Inilah.com/Clara Anna).

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), Polda Metro menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
 

Back to top button