News

Firli Bahuri Batal Diperiksa Dewas KPK, Albertina: Belum Dijadwalkan

Ketua KPK Firli Bahuri batal menjalani pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Firli sedianya menjalani pemeriksaan Kamis hari ini (11/5/2023) untuk diklarifikasi terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Bukan hari ini, belum, belum dijadwalkan (pemanggilan Firli),” kata anggota Dewas, Albertina Ho kepaa awak media di Gedung ACLC KPK, Setiabudi Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Albertina belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kapan Firli Bahuri menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa hari ini terkait kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Insya Allah Kamis besok (hari ini),” kata Haris saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).

Syamsuddin mengeklaim pihaknya akan sibuk dalam sepekan ke depan untuk mengumpulkan seluruh informasi soal kebocoran dokumen tersebut.

“Seminggu ini Dewas klarifikasi laporan dugaan pelanggaran etik terkait kebocoran informasi di kementerian ESDM,” ungkapnya.

Namun Dewas masih merahasiakan nama-nama pihak yang akan dipanggil. Sejauh ini, pihak yang telah dipanggil oleh Dewas KPK yakni Bridjen Endar Priantoro, Ketua PB KAMI Sultoni, Mantan Pemimpin KPK Saut Situmorang serta pegawai internal KPK seperti penyidik dan penyelidik.

Sementara itu, Dewas KPK telah memanggil Filri Bahuri bersama Wakil Ketua KPK lainya, Alex Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Mereka dimintai klarifikasi Rabu (12/4/2023) terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengusutan kepada Pimpinan KPK. Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mendapatkannya dari Mr F (Pimpinan KPK).

Back to top button