News

Ambil Momen Piala Dunia Qatar, Rusia Resmi Loloskan RUU Anti LGBT

Parlemen Rusia telah resmi meloloskan Randangan undang-undang pelarangan untuk mempromosikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di negeri beruang merah tersebut. Bahkan undang-undang ini melarang semua pihak untuk berkampanye soal LGBT kepada anak-anak dan semua orang.

Selain itu UU ini memperluas larangannya untuk melakukan promosi homoseksualitas dalam bentuk online, termasuk dalam film, buku, iklan atau di tempat umum. Setiap orang yang melanggar aturan ini akan terkena sanksi yang berat.

Mungkin anda suka

Sanksi berat itu antara lain berupa denda mencapai 400.000 rubel (US$6.000) atau setara Rp93,9 juta untuk individu. Sementara untuk lembaga atau badan hukum akan terkena denda 5 juta rubel (US$82.100) atau sekitar Rp1,28 miliar. Pemerintah juga bisa menerapkan sanksi berupa kurungan selama 15 hari hingga pengusiran dari negara tersebut kepada setiap orang yang mengkampanyekan LGBT.

Lolosnya undang-undang soal pelarangan LGBT di Rusia ini tak berselang lama setelah beberapa negara mulai menyatakan dukungannya terhadap LGBT di Piala Dunia Qatar 2022. Sebab dalam ajang sepak bola dunia tersebut, pihak penyelenggara melarang keras atribut yang berkaitan dengan kampanye LGBT.

Namun larangan dari pihak Qatar soal LGBT sempat mendapat reaksi keras dari tim nasional beberapa negara seperti Inggris, Jerman, Belanda, dan Wales. Bahkan Jerman secara terang-terangan melakukan protes atas larangan ini. Aksi protes ini mereka tunjukkan saat De Panzer melakukan sesi foto sebelum pertandingan melawan Jepang. Saat itu seluruh pemain kompak menutup mulut mereka sebagai aksi protes terhadap larangan LGBT di Piala Dunia Qatar.

Aktivis Menentang Larangan LGBT di Rusia

Kritikus di Moskow menilai langkah parlemen ini sebagai upaya untuk lebih mengintimidasi dan menindas kaum minoritas seksual di Rusia. Undang-undang ini juga untuk menghentikan dan menahan pawai dari para aktivis hak-hak gay.

Namun, Anggota parlemen Rusia mengatakan langkah ini justru sebagai upaya mereka membela moralitas dalam menghadapi kampanye Barat. Sebab LGBT bertentangan dengan budaya di Rusia.

“LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita,” kata Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU itu.

Pemerintah Rusia tidak main-main soal LGBT, sebab bulan kemarin Moskow memberikan sanksi kepada aplikasi TikTok karena video dengan tema LGBT. Rusia mendenda TikTok sebesar 3 juta rubel atau setara dengan Rp777 juta terkait ini. Selain itu pemerintah juga sudah meminta regulator penerbitan untuk menarik semua buku yang berisi “propaganda LGBT”.

Saat ini undang-undang soal larangan LGBT ini sudah masuk ke majelis tinggi parlemen. Selanjutnya undang-undang ini akan Presiden Rusia Vladimir Putin tandatangani untuk resmi diundangkan.

Back to top button