Market

Pontjo Sutowo Pernah Tawari PPKGBK Kerja Sama, Begini Jawaban Kuasa Hukumnya

Terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang kini sudah kembali ke negara, PT Indobuildco pernah mewarkan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPK GBK) kerja sama. Hanya saja, tawaran itu salah arah.

Terkait tawaran yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menjawab, harus melalui proses tender.

“Pihak Indobuildco menyampaikan, gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco ke depannya. Nah, yang kita sampaikan adalah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) harus melalui tender,” kata Chandra, Jakarta, dikutip Kamis (5/10/2023).

Mantan Komisioner KPK ini, menegaskan, jika kerja sama pengelolaan BMN dilakukan tanpa tender, maka yang memberikan izin, bisa tersangkut kasus hukum hingga pidana.

“Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung. Nanti, bisa diproses oleh aparat penegak hukum, kita semua. Kalau kerja sama dengan Indobuildco langsung, tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti. Enggak bisa,” kata Chandra.

Mengingatkan saja, pihak PPK GBK berkali-kali mengingatkan PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan. Karena, landasa hukumnya adalah berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) pada Maret-April 2023.

Pihak PPK GBK, kata Chandra, telah enam kali bersurat ke PT Indobuildco, terhitung sejak Juni 2023. Isi surtanya, mengingatkan bahwa HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora telah berakhir. Sayangnya. tidak ada respons positif dari manajemen PT Indobuildco.

Selanjutnya pada minggu lalu, PT Indobuildco menghubungi PPKGBK untuk bertemu. Salah satu yang disampaikan, ya itu tadi, tawaran kerja sama. “Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu minggu lalu. Ya sudah kita sampaikan bahwa Indobuildco memiliki hak atas tanah berdasarkan apa?” ucapnya.

“Indobuildco memiliki sertifikat HGB apakah berdasarkan jual beli? Enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? Tidak. Kecuali Indobuildco mendapatkan HGB berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai, perintah pengosongan Hotel Sultan merupakan tindakan main hukum sendiri. Pasalnya, tidak ada putusan pengadilan langsung yang memerintahkan itu.

“Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco untuk keluar. Kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum, kami minta Indobuildco untuk mengosongkan ini, tapi tidak ada,” kata Hamdan.

Selain itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, ada alasan lain PT Indobuildco tak mau angkat kaki dari Hotel Sultan meski telah disomasi berulang kali. Hamdan menyebut lahan tempat Hotel Sultan didirikan masih bersengketa.

Bagi PT Indobuildco, hotel ini dibangun berdasarkan alasan yang sah yaitu HGB Nomor 26 dan 27. Pihaknya merasa memiliki hak atas pembaruan HGB dalam jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

“Apa ini arti koma dalam bahasa UUD? Komanya ini ‘harus’, karena UUD tidak perlu menggunakan kata ‘harus’ karena kata-katanya itu adalah sebuah keharusan. Jadi inilah yang jadi pegangan dari Indobuildco, 30 tahun, sudah diperpanjang 20 tahun, berakhir kemarin ini dan diperbarui untuk 30 tahun,” kata Hamdan. 

Back to top button