News

Ferdy Sambo Dapat ‘Diskon’ Hukuman, Pengacara Brigadir J: Itulah Hukum Kita

Kuasa Hukum Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

“Kita sebagai penasihat hukum keluarga kecewa karena itulah hukum kita,” ujar Kamaruddin ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Diketahui, selain Sambo Mahkamah Agung juga menurunkan hukuman terpidana yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J juga ikut kecewa atas putusan MA tersebut, karena itu dirinya menginginkan upaya hukum lanjutan demi terwujudnya keadilan.

“Keluarga kecewa tetapi karena keluarga kan tidak kita wakili tetapi diwakili oleh jaksa penuntut umum dan harapannya dia,” katanya.

Kamaruddin juga berharap kepada para terdakwa, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta terdakwa lainnya agar segera sadar atas kesalahan yang telah diperbuat. Begitu juga dengan

“Baiknya Jaksa Agung melakukan upaya hukum luar biasa jadi ada persamaan hukum dan kepastian hukum luar biasa,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, PN Jaksel telah menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Sambo dalam persidangan Senin (13/2/2023). Kemudian, dalam persidangan di hari yang sama, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis dalam persidangan Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Adapun, Ricky Rizal diputus 13 tahun bui.

Back to top button