News

ESDM Buka Suara soal Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal adanya dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan bhawa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengecekan dengan pihak terkait, termasuk dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

Meski demikian, ia menilai dugaan kebocoran ekspor bijih nikel kemungkinan bisa saja terjadi akibat adanya perbedaan persepsi. Terutama dalam skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.

“Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga,” kata Wafid saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023).

Terkait perbedaan skema pencatatan, ia mencontoh Indonesia memperbolehkan ekspor besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2 persen.

Menurut Wafid, bagi Pemerintah Indonesia, kandungan tersebut tidak tercatat sebagai komponen bijih nikel. Namun, kemungkinan komponen tersebut tercatat oleh Pemerintah China sebagai bijih nikel.

“Satu persen bagi kita itu tidak masalah. Itu bukan bagian dari nikel. Tetapi di sana dihitung nikel, seperti itu. Belum dalam tahap kesimpulan,” jelas dia.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan ekspor ore nikel ilegal pada Januari 2020 hingga Juni 2022. Produk tambang ini dikirim dari Indonesia ke China.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada wartawan di Jakarta, 23 Juni lalu.

Dian menyebut ada 5 juta ton ore nikel ilegal yang dikirim ke China berdasar kajiannya. Hanya saja, ia menyebut data di situs bea cukai tersebut tak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.

Back to top button