Market

Era Jokowi Upah Buruh Semakin Tak Cukup, Aspek Indonesia Tuntut Ini

Era Jokowi Upah Buruh Semakin Tak Cukup, Aspek Indonesia Tuntut Ini

Rabu, 13 September 2023 – 14:38 WIB

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat. (Foto: Antara).

Tahun belum berganti saja, beban hidup dirasakan semakin berat. Harga-harga mahal, sementara pendapatan tak naik.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menyatakan, tahun depan, pekerja dan buruh mendesak adanya kenaikan upah minimal 15 persen.  “Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum pada 2024, hanya berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Mira, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Mirah menerangkan, Aspek Indonesia menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen. Dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi serta hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” kata Mirah.

Dia mengungkapkan, adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan inkonsttusional bersyarat, kenaikan upah minimum di Indonesia menjadi sangat kecil dan tidak manusiawi.

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022, hanya naik rata-rata 1,09 persen.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, Kementerian Ketenagakerjaan justru menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) 2023. Di mana, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen. Sehingga secara rata-rata, kenaikan UMP 2023 hanya 7,50 persen.

Selama berkuasa, kata Mirah, Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja.

Jika berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Namun pada 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP 78/2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survey KHL. Sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi,” kata Mirah.

Kemudian pada 2021, lanjutnya, Presiden Jokowi menerbitkan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker  yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan.

Karena, upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang.

“Ini membuktikan Presiden Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan pengusaha dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha, tegas Mirah.

Apek Indonesia, kata dia, mendesak pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 2024, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

“Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Mirah.

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button