News

Energy Watch: Pemerintah Harus Evaluasi Lagi Kebijakan Hilirisasi Larangan Ekspor Bijih Nikel

Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arrangga menyebut implementasi dari kebijakan larangan ekspor bijih nikel memang harus dievaluasi kembali, namun terlalu dini jika harus dibatalkan.

“Kita tidak bisa melihat ini dicabut begitu saja karena kita melihat bagaimana program hilirisasi nikel memberikan nilai tambah yang begitu signifikan untuk Indonesia, karena semakin ke hilir nilai tambahnya akan semakin besar,” kata Daymas seperti dikutip dari ruangenergi.com, Jumat (7/7/2023).

Ia pun meminta pemerintah untuk mengatur lebih ketat implementasi kebijakan larangan ekspor, impor nikel dan produk turunannya, serta pengawasannya.

“Lebih dievaluasi bagian itunya. Bukan larangan ekspornya dievaluasi dan dicabut. Kita baru saja memanen nilai tambah dari sektor industri nikel nampaknya sangat dini mau mengevaluasi dan mencabut kebijakan larangan ekspor nikel,” ujarnya.

Kebijakan hilirisasi dengan larangan ekspor bijih nikel yang dibanggakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah diterpa berbagai isu, mulai dari klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya ekspor ilegal ke China sampai ditolak oleh Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF).

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria menduga telah terjadi ekspor bijih nikel hingga jutaan ton, berdasarkan data Bea Cukai China. Dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Juni 2022, tercatat dugaan ekspor ilegal bijih nikel hingga mencapai 5,3 ton.

Diduga bijih nikel tersebut bersumber dari lumbung penghasil terbesar di Indonesia, yakni Sulawesi dan Maluku Utara. Menurut Dian, hal tersebut masih harus didalami.

Kemudian, IMF meminta pemerintah Indonesia mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor nikel. Badan moneter dunia itu menilai, kebijakan tersebut harus didasari oleh analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta, dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas.

“Direksi (IMF) meminta Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lain.” tulis IMF dalam laporan bertajuk ‘IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia’, seperti dikutip Selasa (27/6/2023).

Back to top button