News

Empat Perempuan di Sukabumi Dibekuk Polisi karena Terlibat TPPO, Begini Modusnya

Empat perempuan asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. Pasalnya, mereka terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat perempuan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari dua kasus TPPO berbeda.

“(Untuk) Dl (55) dan AT (42), kedua tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan No Pol: Lp/B/308/Vi/2023/Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 27 Juni 2023,” kata Maruly di Sukabumi, Jabar, Senin (17/7).

Dia menjelaskan, dua tersangka lainnya berinisial Ni (39) dan El (43). Mereka diciduk polisi merespons laporan polisi No Pol: Lp/B/316/Vii/2023/ Spkt/Res Ski/Polda Jawa Barat pada 3 Juli 2023.

Lebih lanjut, Maruli merinci, tersangka DI dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, RT001 RW 006, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korbannya yakni warga Kampung Halimun berisial AN (27).

DI dan AT beraksi dengan modus merekrut korban dengan cara ditawari oleh Dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai Sudah tentu, perekrutan itu diiringi iming-imingupah besar. Korban merasa tertarik dan kemudian akhirnya menyetujui untuk menjadi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor, AN diberangkatkan ke Dubai. Namun, ternyata setelah sampai di Dubai, korban dialihkan untuk bekerja ke Suriah.

Meski begitu, selama bekerja di Suriah korban tidak pernah mendapatkan upah sesuai yang dijanjikan oleh kedua tersangka. AN lantas mengadu kepada keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kasus ini kepada Polres Sukabumi. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone Samsung A51dan Samsung A12 serta satu buah paspor.

Sementara, modus Ni dan El modus yang dilakukannya hampir sama dengan korban berjumlah dua orang yakni Sr (33) dan Er (41) warga Kampung Gobang, RT 007/008, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Aksi yang dilakukan nI dan El dilakukan pada November 2022 di Kecamatan Palabuhanratu. Pelaku El menawari korban dan mengaku dapat memberangkatkan kedua korban untuk bekerja di Malaysia.

Kemudian korban dikenalkan dengan Ni yang merupakan sponsor. Agar korban mau berangkat, kedua tersangka membujuknya dengan iming-iming uang bonus Rp5 juta dan juga selama bekerja di Malaysia akan digaji Rp5 juta per bulan.

Namun, kenyataannya uang bonus yang diterima korban dijadikan utang oleh tersangka dengan memotong upah korban selama bekerja di Malaysia. Kedua korban diberangkatkan ke Malaysia pada November 2022, parahnya selama bekerja SR kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh agensi di Malaysia. Sementara Er harus bekerja tanpa upah sepeser pun.
​​​​​​​
Karena tidak tahan akhirnya korban meminta bantuan keluarganya di Sukabumi. Mereka lalu melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Sukabumi dan harus berhasil dipulangkan pada Maret 2023. Dari tangan tersangka disita satu unit handphone merek Infinix, Iphone 13 Promax, dan KTP.

keempat tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UURI Nomor 21 Tahu

Back to top button