News

Forum Purnawirawan TNI-Polri Bersuara: Desak Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Jokowi Harus Mundur


Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak kepada lembaga berwenang agar mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Selain itu,  forum ini juga meminta untuk didiskualifikasi dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan dalam konsolidasi FKP3 yang digelar di Museum Bang Yos, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/2/2024). Konsolidasi dimaksudkan ntuk menyikapi situasi dan perkembangan terakhir di Tanah Air, khususnya setelah pemungutan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024.

“Kami yang bercita-cita menjadikan Pemilu 2024 antara lain sebagai momen memulai zero corruption penegakan hukum tanpa pilih bulu membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan, mengefektifkan fungsi pengawasan DPR dan seluruh komponen rakyat yang kritis memberi beberapa catatan sangat buruk terhadap pelaksanaan PemiluPpresiden 2024,” kata Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi seperti dipantau melalui YouTube Refly Harun.

Ia menjelaskan, sejauh ini, Presiden Jokowi sudah sangat nyata cawe-cawe  alias ikut campur terhadap penyelenggaraan pemilu 2024. Hal ini mencuat dari pengerahan aparat-aparat pemerintah mendukung pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

“Sangat menodai demokrasi di Indonesia,” kata Fachrul.

Kemudian, ujar Fachrul, tampilnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut 2 sendiri juga melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyambutnya tanpa lebih dahulu menunggu revisi peraturan KPU. Dengan begitu, sangat nyata telah mengkhianati konstitusi.

Selanjutnya, Fachrul menyebut, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandra tokoh-tokoh politik agar mendukung duet Prabowo-Gibran. Selain merusak upaya pemberantasan korupsi, hal semacam itu juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia.

Lalu, kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan jajarannya, serta pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis dipandang bagian langkah mengkhianati demokrasi dan konstitusi serta membahayakan eksistensi dan keutuhan NKRI.

“Berdasarkan hal tersebut, kami memprotes keras deklarasi pemenangan 02 (Prabowo-Gibran) yang dilakukan berdasarkan quick count, yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Kedua, mendesak kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02,” ujar Fachrul menegaskan.

Pihak FKP3 juga meminta Presiden Jokowi dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi serta hukum Indonesia agar secepatnya mundur atau dimakzulkan.

 

Back to top button