News

Bentrok dengan Acara TV, Ello Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus DNA Pro

Musisi Marcello Tahitoe alias Ello tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus penipuan investasi DNA Pro. Sebab, panggilan pemeriksaan Senin hari ini (18/4/2022) bentrok dengan acara TV yang harus dihadiri penyanyi tersebut.
“Kita acara di TV haru ini,” kata manajer Ello, Petra saat dikonfirmasi awak media.
Petra menjelaskan, dirinya tidak mengetahui rinci pemanggilan kliennya oleh polisi. Ia mengaku tidak mengikuti tentang hal tersebut. Petra pun mengeklaim, dirinya belum menerima surat panggilan untuk menghadiri pemeriksaan polisi.” Yang kita tahu belum ada ya (surat pemanggilan), aku sih belum tau,” terang Petra.
Meski begitu, Petra memastikan Ello akan kooperatif memenuhi panggilan polisi apabila telah menerima surat panggilan.
Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Ello bakal menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Senin hari ini (18/4/2022). Pemeriksaan terkait pengusutan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

“Pemeriksaan DNA Pro, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello), Ia dipanggil pada Senin, 18 April 2022. ” kata Gatot.

Setelah Ello, penyidik Bareskrim Polri juga akan memanggil sejumlah publik figur lainnya, yaitu Billy Syahputra pada Selasa besok (19/4/2022). Pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu (20/4/2022), serta DJ Una pada Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha, Jumat (18/4/2022).

Publik figur pertama yang menjalani pemeriksaan adalah Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ivan mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Pengusutan kasus penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro yang terindikasi melibatkan sejumlah publik figur ini bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Saat itu, 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, 4 orang tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). Selanjutnya, Polisi menangkap dua tersangka lainnya, JG selaku pendiri Tim Octopus dan SR sebagai mitra pendiri Tim Octopus, Jumat (8/4/2022). [yud]

Back to top button