Market

Ekspor Bijih Nikel Ilegal, KESDM Evaluasi Standar Pengawasan Bisnis Minerba

Tak mau kasus ekspor bijih nikel ilegal terulang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi lagi standar prosedur operasional dan proses bisnis dalam pelayanan, perizinan, dan pengawasan subsektor mineral dan batu bara (Minerba).

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan akan segera menginventarisasi dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan proses perizinan bisnis.

“Gunanya untuk mencari solusi terbaik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” kata Wafid seperti mengutip dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Dengan keluhan investor tambang minerba soal proses perizinan di Indonesia, menjadi tantangan ke depan. Bahkan menjadi beban dari pemerintah semakin berat.

Apalagi setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, bagi Wafid, para pemangku kepentingan menginginkan proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat.

Kementerian ESDM, saat ini terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batu bara. Hal ini dilakukan guna memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif.

“Sejumlah teknologi aplikasi telah diimplementasikan dalam hal pelaporan dan perizinan online sehingga memungkinkan proses berjalan lebih cepat dari metode konvensional serta dalam rangka efisiensi dengan tanpa melibatkan interaksi langsung dengan pelaku usaha atau pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.

Back to top button