News

Eksepsi, Istri Ferdy Sambo Berupaya Patahkan Dakwaan Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Saat akan menjalani sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Foto: Inilah.com/ Didik Setiawan).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melalui tim kuasa hukum mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin malam (17/10/2022).

Dalam eksepsi atau nota keberatan, tim kuasa hukum Putri Candrawathi berupaya mematahkan dakwaan JPU yang menyatakan dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J.

“Surat dakwaan disusun oleh JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat dalam poin IV. Ketentuan Perumusan Dakwaan, sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar salah seorang pengacara Putri Candrawathi dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

“Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana,” lanjut dia.

Untuk itu, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa terhadap kliennya, Putri Candrawathi. Sebab, dakwaan dinilai kabur dan tidak lengkap.

“Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur, secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar dia.

Maka, Putri melalui kuasa hukumnya memohon kepada hakim untuk menerima nota keberatan tersebut

Minta Dibebaskan

Selain itu, hakim juga diminta untuk memerintahkan JPU agar membebaskan Putri dari tahanan dan membersihkan nama baiknya.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” pungkasnya.

Diketahui, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jaksel.

Putri menjalani sidang setelah pembacaan dakwaan dan eksepsi Ferdy Sambo yang dimulai Senin pagi.

Wanita berkulit putih itu memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan dibalut celana berwarna hitam.

Sidang sempat ditunda sementara hingga pukul 18.45 WIB untuk istirahat, shalat, dan makan.

 

Safarian Shah

 

Back to top button