News

Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Teliti Berkas Pentolan Al Zaytun Panji Gumilang

Kejaksaan Agung menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penodaan agama.

“15 jaksa yang sudah ditunjuk sudah melakukan upaya koordinasi intensif dan efektif dengan temen-temen tim penyidik sehingga ke depan bisa mempercepat proses perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Ketut mengatakan, pihaknya kini memiliki waktu tak kurang dari 14 hari untuk meneliti syarat formil dan materiil berdasarkan KUHP terhadap berkas perkara Panji Gumilang.

“Apabila, dalam 14 hari ke depan memang betul-betul cukup bukti, artinya layak untuk P21, penyidik hanya berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau tidak, mungkin kita akan koordinasi dengan teman-teman penyidik,” kata Ketut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan RI, Rabu (16/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya telah selesai melaksanakan penyidikan dugaan penistaan agama dengan memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.

Back to top button