News

Eks Relawan Jokowi Ditahan Kejagung Atas Kasus Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji Susanto (WAS) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM) 2021-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan owner PT Kara Nusantara Investama di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023,” kata Ketut, Selasa (18/7/2023).

Hingga saat ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini di antaranya General Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara berinisial HW, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Direktur PT LAM berinisial OS, Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS dan pemilik PT Kara Nusantara Investama berinisial WAS.

“Kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun,” tambah dia.

Ketut menjelaskan, perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Menurutnya, Windu Aji juga memiliki saham mayoritas di PT LAM.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Kejaksaan masih terus mengusut kasus ini.

Di sisi lain, kata Ketut, pihaknya masih mendalami penyidikan keterlibatan Windu Aji dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Berdasarkan informasi beredar, Windu diduga menerima saweran dari Komisi PT Solitech Media Synergi sebesar 75 Miliar untuk meredam perkara penyelidikan kasus BTS Kominfo awalnya.

Diketahui, Windu Aji Sutanto yang juga merupakan salah satu ketua tim relawan pemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu adalah pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining.

Back to top button