News

Dua Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Rabu, 14 Des 2022 – 02:23 WIB

Dua Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto (Kedua dari Kiri) saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Bali, Selasa (13/12/2022). (Foto: Antara)

Mabes Polri berhasil menangkap dua buronan Interpol Cyril Stiak (48) dan Stefan Durina (39) yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia di Bali.

Kedua warga negara asing tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan di negaranya masing-masing.

“Kami dari Divhubinter Polri sudah lama berkoordinasi dengan jajaran Dirkrimum Polda Bali dan jajaran imigrasi, baik di Denpasar maupun Ngurah Rai untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan. Tetapi, memang proses kami dulu belum mendapatkan hasil, sampai kami mendapatkan informasi akurat dari Kepolisian Ceko tentang keberadaan mereka yang terakhir di Bali,” kata Kabag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto saat menggelar konferensi pers di Mako Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

Dalam kasusnya, Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O melalui rekening perusahaan.

Stiak melakukan aksinya selama 18 kali yang menyebabkan kerugian perusahaan Majordomos Gastro S.R.O serta perusahaan CITY CAFÉ s.r.o.

Sedangkan Stefan Durina (39) berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

Modus yang dilakukan oleh pelaku ialah berkamuflase membuat sebuah jaringan perusahaan yang dia kontrol sendiri dengan membeli barang elektronik di berbagai negara Uni Eropa tanpa membayar pajak, dan mengaku menyewakannya.

Namun faktanya barang tersebut dijual, sehingga menimbulkan kerugian negara Ceko dengan jumlah total 84.758.544.CZK atau setara Rp56.788.224.480 (Rp56,7 miliar).

Pencarian terhadap dua buronan Interpol tersebut berdasarkan surat NCB Prague Nomor: PPR-167998 857498 tanggal 10 Agustus 2020 perihal permohonan bantuan pencarian subjek IRN WN Republik Ceko atas nama Cyril Stiak, dan Surat NCB Prague Nomor: PPR-127065 987809 tangal 15 Juni 2020 perihal permohonan bantuan pencarian WN Slovakia atas nama Stefan Durina.

Selama ini, kata Dwianto, pelaku selalu berpindah-pindah sampai pada pertemuan Kepala NCB Kepala Interpol di Lyon, Kepala delegasi Ceko menyampaikan kepastian posisi terakhir dari dua orang tersebut berada di Bali.

Setelah mendapat alamat yang akurat dari Kepolisian Ceko bahwa keduanya berada di Indonesia, Interpol Polri langsung melakukan pemetaan terhadap keberadaan dua orang tersebut, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Bagian Kejahatan Internasional dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Selasa (13/12/2022) malam, kedua buronan tersebut diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali menuju Republik Ceko yang dikawal ketat oleh Divhubinter Polri Bagian Kejahatan Internasional.

“Nanti handing over itu dilaksanakan ketika tim escort (pengawal) Polri dari Indonesia tiba di sana langsung akan dilakukan penjemputan oleh Kepolisian Ceko dan Slovakia, kemudian akan dilakukan handing over, di situ akan ada serah terima. Kemudian ada penandatanganan dokumen handing over, sehingga tim kami sudah bisa kembali,” tandasnya.

Back to top button