News

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Segera Diadili di Kasus Korupsi


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Kader partai NasDem itu, akan diadili dalam perkara dugaan pemerasaan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Hari ini (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi. Penahanan rutan dilanjutkan jaksa untuk 20 hari ke depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (7/2/2023).

Ali mengatakan, saat ini Jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian akan melimpahkan berkas perkada dalam waktu tak lebih dari 14 hari.

“Adapun perkara TPPU-nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai USD 4000 – USD10.000 atau sekitar Rp 62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.

Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp 13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.

Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah.

 

Back to top button