News

Foto: Penertiban Bangunan Liar di Lahan KAI Area Gunung Antang

Warga membawa barang yang masih terpakai saat penertiban bangunan liar lahan milik KAI area Gunung Antang, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

PT KAI Daop 1 Jakarta bersama Pemkot Jakarta Timur melakukan penertiban 120 bangunan liar (bangli) yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Penertiban dilakukan di lahan PT KAI dengan sertifikat hak pakai no.388 tahun 1987.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Warga menyelamatkan barang yang masih terpakai saat penertiban bangunan liar.

Proses penertiban juga didukung oleh TNI dan Polri wilayah Jakarta Timur serta Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB) DJKA Kemenhub.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Petugas gabungan saat penertiban bangunan liar.

Bangunan liar yang berada di lahan KAI tersebut ditertibkan dengan melibatkan sebanyak 800 personil gabungan yang terdiri dari PT KAI Daop 1, TNI, Polri, Pol PP, BTPWJB, dan unsur kewilayahan setempat.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Suasana penertiban bangunan liar.

Penertiban ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan antara lain pemberian Surat Perintah Bongkar dan SP1 hingga SP3 namun tidak diindahkan oleh penghuni.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Petugas saat melakukan penertiban bangunan liar.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melayangkan Surat Perintah Bongkar pada 14 Juli 2022, selanjutnya mengirimkan SP 1 pada 11 Agustus, SP 2 pada 16 Agustus dan SP 3 diberikan 25 Agustus 2022.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Sejumlah petugas melakukan penertiban bangunan liar.

Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan semi permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal.

Penggusuran, Gunung Antang, KAI, Daop 1, Jakarta, Bangunan Liar, Penertiban, Lahan KAI, - inilah.com
Suasana penertiban bangunan liar.

Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan bangunan.

Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button