News

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Rekening Pengusaha untuk Cuci Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menggunakan rekening seorang pengusaha bernama Radiman untuk menampung uang hasil gratifikasi dari ekspor dan impor.

Atas dugaan tersebut, KPK memeriksa Radiman untuk mendalami soal transaksi di rekening atas namanya tersebut karena terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Pemeriksaan ini KPK lakukan pada Senin (28/8/2023) kemarin.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Tersangka AP,” kata Kepala Bagian (Kabag), Pemberitaan Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, Andhi diduga memegang buku rekening dan ATM atas nama Radiman untuk menampung uang hasil gratifikasi.

“Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka AP,” ungkap Ali.

Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan korupsi, Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan rekening sejumlah orang. Salah satu rekening yang dipakai Andhi dalam kasus ini adalah milik mentua Kamariah dan Istrinya, Nurlina Burhanuddin.

KPK resmi menahan Andhi dalam perkara penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Jumat (7/7/2023). Ia diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar.

Dalam kasus tersebut Andhi Pramono menjadi broker barang di luar dan dalam negeri serta memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button