News

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 M dari Sejumlah Proyek


Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsdya TNI (Purn)  Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Mungkin anda suka

Uang suap tersebut, diberi kode dengan nama Dana Komando (Dako). Uang tersebut  atas permintaan Henri kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (Saksi 9)  dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) (Saksi 10) agar memuluskan proyek keduanya.

“Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh Saksi-9 (Roni) dan Saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa (Henri) selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400,- (delapan milyar enam ratus lima puluh dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas, dengan harapan Saksi-9 dan Saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang,” kata salah satu Oditur (Jaksa) di ruang Sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin  (1/4/2024).

Oditur menjelaskan, Henri memerintahkan  Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) untuk mengatur penerimaan Dako dari sejumlah pihak swasta. Lalu, Afri mengatur uang Dako tersebut untuk kepentingan dinas, sosial dan kebutuhan pribadi Henri.

“Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan Dana Komando dari rekanan Terdakwa (Henri) selalu memerintahkan Saksi-2 (Afri) termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sdr. Sukarjo, Sdr Iwan Pasek, Sdri. Santi Pratiwi, Sdri. Adelia, Sdri. Rachael Sandika Putri, Sdri. Adella, Sdri. Nurseha, Sdri. Sri Nurseha, Sdri. Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang Terdakwa (Henri) tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi,” papar Oditur.

Adapun sejumlah proyek di Basarnas yang dimenangkan oleh Roni selama rentang waktu tahun 2021 dan 2023 yaitu;

post-cover

Sedangkan sejumlah proyek dimenangkan Mulsunadi Gunawan yaitu;

post-cover

Atas perbuatannya Henri didakwa melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Back to top button