News

Persoalan SDN 1 Pocin Menggantung, Kuasa Hukum Buka Pintu Restorative Justice

Persoalan SDN 1 Pondok Cina (Pocin) Depok masih belum menemukan titik temu, hingga menyebabkan murid terlantar dan depresi. Kuasa hukum para wali murid, Deolipa Yumara membuka pintu bagi restorative justice untuk menemukan solusi persoalan.

“Sejauh ini masih ngegantung, penghentian sementara masih ngegantung tujuannya juga masih ngegantung, baik gubernur ngegantung, baik wali kota ngegantung mungkin pak gubernurnya juga lagi sibuk juga nanti kan pencalonan-pencalonan wali kotanya juga nanti sibuk pencalonan-pencalonan kan gitu kan digantung aja urusan-urusan pendidikan begini kan, ya kan,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Lebih lanjut, Deolipa mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota Depok Mohammad Idris. Alasannya, dirinya ingin menjamin hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh murid SDN 1 Pocin.

“Kalau mereka beritikad baik, tentunya pada titik tertentu setelah semua diperiksa, sudah saling minta restorasi justice, kami juga tidak keberatan, yang penting kepentingan anak-anak terjamin,” katanya.

Namun, Deolipa menegaskan jika Wali Kota Depok tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya masih akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukim. “Biarkan ini proses berjalan dulu, kalau ternyata wali kota dan jajarannya di depok masih ngeyel, masih berkeras, ya sudah kita juga kalau nggak mau restorative justice gak ada titik temu, perkara jalan terus,” tandasnya.

Sekedar informasi, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait UU Perlindungan Anak buntut kisruh relokasi SDN Pondok Cina 1. Pelapor adalah pengacara Deolipa Yumara. Laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Desember 2022.

Kala itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan atas Wali Kota Depok M Idris ini. “Benar, sudah diterima laporannya kemarin,” kata Zulpan, saat itu.

Back to top button