News

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Klaim Bakal Objektif Dampingi Putri Candrawathi

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengeklaim bakal objektif mendampingi Putri Candrawathi. Hal ini terkait keputusan Febri menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi yang tercatat sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ia menjelaskan sudah diminta bergabung ti tim kuasa hukum Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Febri pun yakin menjadi kuasa hukum Putri setelah bertemu dan mempelajari perkara istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

“Kalau pun saya menjadi kuasa hukum. Saya akan dampingi secara objektif,” tegas Febri Diansyah.

Dia lebih lanjut masih enggan memberikan komentar. Pria yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini berjanji memberikan keterangan lebih lanjut pada konferensi pers Rabu sore.

Selain Febri Diansyah, eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang juga ikut menjadi kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rasamala memutuskan mendampingi suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih Kadiv Propam Polri. Rumah ini berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo bersama Putri dan tiga orang tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam maksimal hukuman mati.

Back to top button