News

Eks Dirut PT BGR Perintahkan Kadivre Lampung dan Medan Bikin Dokumen Fiktif Distribusi Bansos Beras

Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK) kedapatan memberi perintah membuat dokumen fiktif penyaluran distribusi bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

Perintah itu yang kemudian dicari tau tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat memeriksa eks Kepala Divisi Regional (Kadivre) PT BGR Lampung, Slamet Baedowi dan eks Kadivre PT BGR Medan, Sumarsono, Senin (28/8/2023) kemarin.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distribusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan. Didalami juga terkait dugaan adanya perintah Tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (28/8/2023).

Pekan lalu, Eks Kepala Divisi Regional (Kadivre) Bangka Belitung PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Rifki Steovani dan eks Kadivre DKI Jakarta, Sigit Prabandaru telah diperiksa tim penyidik, Jumat (25/8/2023).

Dari pemeriksaan keduanya, tim penyidik mengejar manipulasi data yang berujung pada tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (kemensos).

Pada kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk KPM pada PKH Kemensos Tahun 2020, KPK telah menetapkan enam orang tersangka.

Tiga tersangka di antaranya sudah ditahan pada Rabu (23/8/2023), yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Sementara, tiga tersangka lainnya yaitu, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) 2018-2021, Muhammad Kuncoro Wibowo (MWK); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS) dan; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) belum ditahan. Meski begitu, mereka dijadwalkan segera menjalani pemeriksaan KPK.

Diketahui, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp127,5 miliar. Secara pribadi, Ivo Wongkaren, Roni Rhamdani, dan Richard Cahyanto disebut mengantongi duit sekitar Rp18,8 miliar.

Back to top button