News

Eks Dirut PT AMKA Bakal Didakwa Rugikan Negara Rp56 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya (AMKA) Catur Prabowo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono, kemarin (19/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Catur bakal didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT AMKA serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp56 miliar. “Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan, saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panmud Tipikor,” kata Ali menutup pembicaraan.

Diketahui eks Direktur Utama PT AMKA (Persero) Catur Prabowo tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020. Catur pun sudah ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Rabu (17/5/2023). Selain itu, KPK juga turut menahan Direktur Keuangan PT AMKA, Trisna Sutisna, pada Kamis (11/5/2023).

Dalam konstruksi perkara awal penahanan, Catur memerintahkan Trisna bersama pejabat di bagian akuntansi PT AMKA untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana berasal dari pembayaran berbagai proyek sub kontraktor fiktif yang dikerjakan PT AMKA.

Proyek fiktif di PT AMKA menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar. Uang haram itu digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkembangan penyidikan Senin (21/8/2023), KPK menetapkan Catur sebagai tersangka TPPU Pasal 3, Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya.

Back to top button