Market

Bikin Bank Malas Salurkan KUR, Nusron Minta BI Turunkan GWM

Keputusan Bank Indonesia (BI) mengerek giro wajib minimum (GWM) membuat keuangan bank mengering. Alhasil, bank ogah salurkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Padahal, KUR kini menjadi ‘nafas’ UMKM.

Anggota Komisi VI DPR, Nusron Wahid mendesak BI yang dipimpin Perry Warjiyo, merelaksasi aturan GWM. Demi kepentingan perekonomian nasional yang sangat ditopang UMKM.

Kata Nusron, tingginya GWM dikhawatirkan membuat perbankan justru mengerem kredit yang dikucurkan. Agar kebutuhan likuiditas internal aman. Bisa dibayangkan ketika kredit untuk modal usaha seret maka seret pula perekonomian nasional. “Itulah yang kemudian dikhawatirkan bisa berpengaruh pada melambatnya ekspansi dunia usaha,” kata Wakil Ketum PBNU itu.

Masih kata politisi Golkar ini, jika tidak ada relaksasi dari BI, dikhawatirkan akan mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit dan pembiayaan kepada dunia usaha. “Bahkan, bisa jadi akan mengurangi juga kemampuan perbankan dalam partisipasi pembelian SBN untuk pembiayaan APBN,” terang Nusron.

Untuk masalah relaksasinya, Nusron mengusulkan agar Giro Wajib Minimumnya dikurangi 1 persen atau jadi 8 persen. “Cukup 1 persen saja. Supaya tidak memberatkan bank. Apalagi saat ini sedang tidak terjadi krisis. Inflasi juga terkendali. Sehingga tidak perlu khawatir kalau uang yang beredar berlimpah,” tegasnya.

Nusron menambahkan, yang dibutuhkan negara saat ini adalah menggenjot pertumbuhan. Karena itu, dibutuhkan banyak kredit, supaya ekonomi menggeliat. “Apalagi bank-bank Himbara juga diharuskan untuk membantu berbagai program pemerintah seperti KUR dan program-program lainnya,” kata pria asal Kudus ini.

Tahun depan, penyaluran KUR ditargetkan naik dari Rp 373 triliun menjadi Rp460 triliun. “Dengan angka giro wajib minimum (GWM) saat ini yaitu 9 persen, jelas akan membuat likuiditas perbankan menyusut, dan ujungnya berdampak pada melambatnya penyaluran kredit. Karena itu, harus dilakukan relaksasi,” ujar Nusron.

Asal tahu saja, GWM adalah simpanan yang wajib ditempatkan perbankan di Bank Indonesia (BI). Aturan giro minimum bank konvensional kembali dikerek menjadi 7,5 persen pada 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022.

Back to top button