News

Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus ‘Jin Buang Anak’

Pegiat media sosial Edy Mulyadi divonis 7 bulan penjara terkait perkara ujaran kebencian dan UU ITE ‘Jin buang anak’.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senin (12/9/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan. Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ataupun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946. Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider, yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis terhadap Edy Mulyadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Edy Mulyadi menyiarkan berita bohong dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.

Back to top button