News

KPK Buka Peluang Jerat Azis Syamsuddin Dengan Pasal Menghalangi Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menyangkakan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan pasal menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.

Hal itu berdasarkan pada fakta persidangan, di mana mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku diperintahkan Azis memberikan Rp8 miliar ke eks penyidik KPK, Stepanus Robin Patttuju.

“Setelahnya kami akan analisa apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, tentu nanti tunggu pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan perkara tersebut,” ungkap Plt Juru Bicara, KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Menurut Ali, setiap keterangan saksi tentu akan menjadi fakta persidangan. Dengan fakta yang terungkap tersebut, jaksa KPK akan mendalami setiap fakta persidangan tersebut, salah satunya mencari alat bukti lain.

“Jaksa KPK tentu akan menggali dan cross check keterangan saksi dimaksud dengan saksi dan alat bukti lain,” ujarnya.

“Termasuk konfirmasi kembali kepada M Azis Syamsudin pada waktu nanti ketika yang bersangkutan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim,” sambungnya.

Sebelumnya, Rita Widyasari mengaku pernah dihubungi Azis setelah mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap KPK. Rita menyatakan disuruh Azis bersaksi memberi Rp8 miliar ke AKP Robin di hadapan penyidik KPK.

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button