Hangout

Dukung Jokowi Larang Rokok Ketengan, Eks Menkes: Meracuni Anak-Anak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok secara ketengan atau batangan pada tahun 2023 dan mulai memberlakukan larangan penjualan rokok ketengan pada 2023.

Nafsiah Mboi, Mantan Menteri Kesehatan (2012-2014) sekaligus Ketua Badan Pembina YKIS (Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat) angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurutnya rokok ketengan lebih mudah dibeli oleh anak-anak sehingga dapat meracuni anak.

Mungkin anda suka

“Karena anak-anak bisa beli rokok sebatang-sebatang. Mereka ngerokok, ngerokok ini racun kan. Dia akan meracuni anak ini sehingga terkena paru paru. Saya sudah lihat macam-macam ada yang infeksi di mulut, kerongkongan, sampai kanker,” katanya, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut, eks Menkes itu mengungkapkan setuju dengan wacana presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tentang larangan penjualan rokok per batang. Alasannya, selain rokok yang dijual per batang murah, berdasarkan prevalensi data pembeli terbanyak adalah kalangan bawah.

“Kami sudah minta supaya rokok ketengan tidak ada. Karena rokok ketengan murah bisa dibeli oleh anak-anak atau orang miskin. Kita sudah tahu bahwa prevalensi perokok paling banyak kepada mereka yang berpendapatan rendah,” ujarnya.

Masih menurutnya, larangan pembelian rokok per batang tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak dirinya menjabat sebagai menteri. Menurutnya, kebijakan di Indonesia bagus namun pelaksanaannya masih kurang.

“Sebenarnya sudah lama dari saya jadi menteri tahun 2012. Di Indonesia itu sebenarnya gini ya, kebijakannya bagus tapi pelaksanaannya jelek,” lanjutnya.

Rencana pemerintah mengenai larangan penjualanan rokok ketengan (per batang) tertuang dalam salinan keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Yang terbaru, pemerintah menaikkan harga cukai rokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Aturan itu sudah berlaku sejak 17 Desember 2021.

Back to top button