News

Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Parpol, NasDem Tantang Uji Kebenaran

Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku telah mengetahui adanya info aliran dana dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp8 triliun. Diduga 3 parpol kecipratan.

Menanggapi ini, Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari yang akrab disapa Tobas, menyebut informasi itu, harus diuji kebenarannya terlebih dahulu. “Pertama, kalau kita bicara soal hukum yang harus kita jadikan sebagai dasar, adalah faktar hukum yang valid dan teruji kebenarannya. Sehingga, kita jangan berpijak kepada narasi yang dikembangkan, yang belum ada dasar faktualnya,” tegas Tobas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

“Kalaupun ada fakta yang disampaikan harus bisa diuji dulu secara hukum, sehingga kita bisa memastikan bahwa fakta itu, adalah benar,” sambungnya.

Ia mengakui, narasi tentang 3 parpol kecipratan duit haram proyek BTS 4G di media sosial (mendsos), cukup membuat gaduh. “Beberapa waktu terakhir juga beredar berbagai macam narasi yang dibangun sedemikian rupa. Baik, berbentuk video yang diedit ataupun mengambil satu pemberitaan disambung pemberitaan lain, disusun sedemikian rupa, seolah-olah berkaitan,” terangnya.

“Padahal, tidak berkaitan sama sekali. Narasi yang dibangun ini, secara sistematis untuk memojokkan Partai Nasdem, misalnya,” sambungnya.

Selanjutnya, dia meminta publik tetap bisa mengkritisi setiap isu yang berkembang. semuanya harus mengacu kepada fakta hukum. “Ini juga bagian dari kedewasaan kita dalam menerima informasi di tengah mudahnya akses dan penyebaran informasi, lewat sosial media dan komunikasi digital,” tandasnya.

“Maka, saya juga mengajak kita bertanggung jawab. Apabila ada video gambar atau tulisan editan yang bernuansa tuduhan tanpa berdasar,” tambah dia.

Sebelumnya, Mahfud MD mengakui telah menerima informasi tentang aliran dana dugaan korupsi proyek BTS 4G ke 3 parpol. “Saya dapat informasi itu dan saya sudah lapor ke presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni, biar hukum yang menentukan itu,” tegas Mahfud usai melantik pejabat eselon I Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Agar menjadi terang benderang, pria berdarah Madura ini, mempersilakan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kebenarannya sesuai fakta hukum. “Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK (menelusuri). Ini pembuktiannya akan rumit, dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” pungkas Mahfud.

Back to top button