News

Dugaan Suap PKPU Hitakara, Majelis Hakim Tak Hiraukan Surat MA

Terkait dugaan suap dalam PKPU Hitakara, Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin menyurati Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Sebagai langkah voorpost (kawal depan) dari MA.

Dalam surat Panitera MA yang ditandatangani Ridwan Mansyur bernomor 1543/PAN/HK.03/7/2023, menyatakan Ketua MA, Muhammad Syafruddin telah memberikan disposisi pada 18 Juli 2023, bernomor 1373/Set.KMA/IB/VII/KBA.

Disposisi itu, menindaklanjuti surat dari kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi dkk, tertanggal 12 Juli 2023 bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby. Di mana, patut diduga ada unsur suap di dalamnya.

Surat MA 25 Juli 2023

Surat ini, merupakan bentuk voorpost MA untuk dipertimbangkan kemudian hasilnya segera dilaporkan kepada MA.

Asal tahu saja, Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) MA dalam hal pembinaan dan pengawasan di bidang administrasi dan teknis yudisial. Artinya, voorpost ini diharapkan menjadi salah satu langkah untuk menghentikan “badai” yang menimpa badan peradilan.

Dalam surat tersebut, ditembuskan kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin sebagai laporan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Andi Syamsurizal Nurhadi.

Sebelumnya, tim advokat PT Hitakara telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Komisi Yudisial, KPK, MA hingga Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam surat tersebut dibeberkan adanya dugaan suap dalam proses PKPU Hitakara yang diajukan Linda Herman dan Tina.

PKPU Janggal Hitakara

Sejak awal, kata Andi, banyak kejanggalan dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hitakara oleh majelis hakim di Pengadilan Niaga PN Surabaya. Namun, upaya mencari keadilan terus ditempuh PT Hitakara.

Pihak kuasa hukum meminta perlindungan hukum terkait proses PKPU Hitakara dengan nomor putusan 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, tertanggal 24 Oktober 2022.

Menurut Andi, proses PKPU Hitakara yang diajukan para advokat dari Presisi Law Firm, kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku pemohon PKPU, tidak sesuai dengan fakta serta alat bukti.

Baik Linda Herman maupun Tina mengeklaim memiliki tagihan utang yang telah jatuh tempo ke Hitakara. “Faktanya, hal itu tidak terbukti atau tidak terbukti, bahwa PT Hitakara memiliki kepada pemohon para PKPU itu,” kata Andi.

Selain itu, lanjut Andi, utang yang ditudingkan ke Hitakara, jelas salah alamat. Karena, PT Hitakara adalah perseroan terbatas yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik I Made Ritin. Selanjutnya, Hitakara berwenang mambangun hotel bernama Hotel Tijili Benoa yang awalnya hendak dinamai Hotel Harris Resort Benoa Bali. Selain itu, Hitakara berhak menyewakan hotel tersebut kepada pihak ketiga.

Alhasil, utang yang diajukan pemohon I dan II PKPU, masing-masing senilai Rp458 juta dan Rp553,6 juta, kepada Hitakara, jelas tidak tepat. Terkait pembayaran bagi hasil dari pengelolaan hote, bukanlah wewenang Hitakara. Namun PT Tiga Sekowon Benoa.

Ironisnya, majelis hakim yang diketuai Sutarno dengan 2 anggota yakni I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, menafikannya. Sehingga muncul putusan PKPU Hitakara. Artinya, Hitakara diputus memiliki utang. Pun demikian dengan hakim pengawas I Made Subagia Astawa, menindaklanjuti putusan tersebut.

“Bahwa jelas dan tegas permohonan PKPU Hitakara, tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 222 ayat 11 jo ayat 31 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sejatinya, Hitakara tak memiliki utang kepada para pemohon PKPU berkaitan pendapafan bagi hasil,” kata Andi.

Dalam proses PKPU ini, diduga kuat adanya tindak pidana yakni pemalsuan dokumen hak tagih. Atas temuan ini, kuasa hukum melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri pada 28 Oktober 2022.

Sebagai terlapor, H Victor Bahtiar, Indra Arimurto, Riansyah (Presisi Law Firm). Linda Herman, Tina, Nofian Budianto, selaku pemohon PKPU yang diduga mengajukan tagihan palsu yang mengakibatkan PKPU Hitakara.

Atas banyaknya kejanggalan dalam PKPU Hitakara, tim hukum berkali-kali melayangkan surat permohonan keberatan dan perlindungan hukum kepada majelis hakim dan hakim pengawas yang memutus PKPU Hitakara, namun tak pernah digubris.

Back to top button