Market

Dugaan Persaingan Tak Sehat, KPPU Panggil Pertamina Soal Kelangkaan LPG 3 KG

Dampak kelangkaan LPG 3 KG, memicu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat dalam memproduksi dan menyalurkan gas subsidi tabung 3 kg.

Dugaan tersebut mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha di bisnis ini. Untuk itu KPPU Medan memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara untuk hadir di Kantor Perwakilan KPPU Medan, Rabu (26/7/2023).

Pemanggilan dilakukan seiring terjadinya kelangkaan produk LPG ukuran 3 kilogram (kg) di Kota Medan dan sejumlah daerah lain di Sumatera Utara dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.

Kondisi kelangkaan ini terbukti cukup meresahkan lantaran masyarakat menjadi sulit untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas untuk keperluan sehari-hari. Hadir memenuhi panggilan tersebut, pihak Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay.

Dalam pertemuan tersebut, Ridho Pamungkas selaku Kepala Kanwil I KPPU menjelaskan bahwa produksi dan penyaluran barang bersubsidi seperti gas 3 kg sudah ada pengawasannya dari pemerintah.

Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya praktek persaingan usaha tidak sehat mengingat Pertamina merupakan satu-satunya pelaku usaha yang memproduksi dan menyalurkan gas subsidi elpiji 3 kg.

Dari hasil diskusi dengan Pertamina, KPPU Kanwil I mendapatkan penjelasan bahwa kelangkaan elpiji 3 kg mulai terjadi pasca Hari Raya Idul Adha. Kondisi ini merupakan dampak adanya hari libur yang cukup panjang dan banyak masyarakat yang menggunakan gas untuk memasak daging.

Untuk mengantisipasi tingginya permintaan dari masyarakat, Stavela Putra mengklaim pihaknya telah meningkatkan penyaluran gas di wilayah Sumut, khususnya untuk Deli Serdang dan Medan.

“Jumlah penyerapan konsumsi LPG 3 kg untuk Sumut saat ini sudah plus 7 persen dari kuota yang telah diberikan oleh pemerintah. Peningkatannya untuk sales area Medan plus 3 persen, artinya pasokan bulan ini sudah lebih besar 3 persen dibanding bulan sebelumnya” ujar Putra.

Selama ini Pertamina hanya dapat mengontrol sampai dengan agen saja, untuk pangkalan sifatnya hanya monitoring. Sementara mekanisme penjualan dan penyaluran dari pangkalan sampai dengan konsumen akhir di luar kewenangan Pertamina.

Kontrol dalam hal ini terkait dengan pengaturan jumlah kuota untuk masing-masing pangkalan dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Jika ada agen atau pangkalan yang bermain dengan menetapkan harga diatas HET dan melakukan penimbunan gas LPG 3 kg maka akan segera ditindak dan sanksinya bisa pemutusan kontrak kerjasama,” tutur Putra.

Sejauh ini, Putra menjelaskan, penyaluran dari agen ke pangkalan dilakukan secara terjadwal dan jumlah pasokan normal. Dengan pembatasan jumlah pengambilan di tiap pangkalan maksimal tiga ribu tabung per bulan, tidak ada pangkalan yang secara tiba-tiba permintaannya melonjak.

Sementara di tingkat pengecer, harga yang terbentuk merupakan mekanisme pasar. Bisa jadi pengecer yang menjual gas di atas HET, ” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPPU meminta sejumlah data terkait perkembangan jumlah penyaluran kepada masing-masing agen dan pangkalan yang ada di Medan dan Deli Serdang untuk memastikan kebenaran dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perwakilan Pertamina.

Hal tersebut mengingat ada kejanggalan di mana rentang waktu dari Idul Adha sampai dengan sekarang sudah hampir satu bulan, dan keterangan adanya ekstra kuota tidak sejalan dengan temuan di masyarakat yang masih mengeluhkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kg.

“KPPU berharap Pertamina dan pemerintah segera dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran kepada mereka yang berhak, yakni masyarakat miskin, UMKM, peteni dan nelayan yang mengikuti program konversi,” ujar Ridho.

Selain itu, KPPU juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku yang dipicu oleh disparitas harga gas PSO dengan non PSO serta meminta masyarakat untuk tidak panic buying dalam pembelian gas 3 kg, karena hal itu dapat memicu spekulan untuk bermain dan masyarakat melakukan penimbunan.

Back to top button