Market

Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Terkait IUP, Komisi VII Minta KPK Periksa Bahlil


Beredar kabar yang menyebut Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Isunya Bahlil dengan bebas bisa mencabut atau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.

“Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

“Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” tuturnya.

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat akan kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menengarai pembentukan satgas sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.

“Terlepas dari urusan politik, saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional. Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu,” ucap dia.

Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang harusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” tutur Mulyanto.

Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.

Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif

Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. Beberapa di antara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi COVID-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil.
 

Back to top button