News

Dugaan Kecurangan Pemilu, TKN Prabowo-Gibran Ingin Adukan PPLN Malaysia ke Bawaslu


Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu di Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Komandan Tim Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar.

“Karena ini infonya baru saja kami terima maka kami akan segera melakukan pelaporan kepada Bawaslu terkait dugaan potensi pelanggaran tersebut dan berharap agar Bawaslu dapat memberikan perintah kepada panwaslu Malaysia untuk melakukan investigasi,” ujar Fritz di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Fritz mengatakan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera memastikan status DPT sesuai dengan yang ada di Malaysia. “Kami juga akan mengirimkan surat kepada KPU untuk memastikan bahwa DPT yang ada saat ini merupakan DPT yang sesuai dengan kondisi masyarakat yang ada di Malaysia,” katanya.

Sebelumnya, Fritz mengungkapkan adanya dugaan kecurangan pemilu di Malaysia. Kecurangan tersebut ditemukan pada PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). “Kami dapatkan terkiat dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di  Malaysia kemungkinan juga dapat terjadi di negara-negara lain,” ujar Fritz.

Adapun kecurangan yang ditemukan yaitu lebih dari 90 persen data pemilih di Malaysia sudah tidak lagi bekerja di malaysia. Artinya 90 persen datanya sudah bukan merupakan DPT yang berada di malaysia. Tak hanya itu, Fritz mengatakan ada upaya untuk mencuri surat suara.

“Terdapat upaya mencuri surat suara yang dilakukan oleh PPLN Kuala Lumpur dugaan temuan 3.000 surat suara via pos yang dikirimkan ke satu alamat yg berjarak 100 meter dari salah satu PPLN Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia mendapatkan pelaporan dari perusahaan pos Malaysia terkait upaya penyogokan yang dilakukan oleh PPLN terhadap petugas pos agar 7.000 surat suara tidak usah dikirimkn melalui pos,” kata dia.

Fritz mengatan dugaan kecurangan pemilu menandakan adanya potensi bahwa PPLN Malaysia tidak bekerja dengan profesional dan tidak memiliki integritas. “Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap uu 7 tahun 2017 pasal 489 dimana bahwa setiap anggota TPS atau PPLN yang dengan sengaja mengumumkan dan atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan atau peserta pemilu sebagaimana termasuk dalam pasal 260, pasal 201 dan pasal 213 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6juta,” ucap dia.

Back to top button