News

Jelang Libur Nataru, Inilah Syarat Perjalanan Terbaru

Liburan Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) sudah di depan mata. Pemerintah tidak akan membatasi mobilitas angkutan jelang liburan akhir tahun. Namun, Anda harus mengecek syarat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.

Adapun, syarat PPKM tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023. Aturan perjalanan terbaru itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri).

Selanjutnya, dua regulasi yang diumumkan yakni Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Serta InMendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022).

Selain itu, Safrizal mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dan harus sudah melakukan vaksin booster kendati pandemi COVID 19 yang belum usai.

“Tak henti-hentinya kami juga menyerukan kepada seluruh komponen pemerintah, serta masyarakat untuk meningkatkan capaian vaksin booster. Bapak Presiden Jokowi sudah memberikan pesan yang sangat baik tentang pentingnya vaksinasi booster untuk menahan laju penyebaran COVID-19,” jelas Safrizal.

Syarat Perjalanan

Untuk pengaturan transportasi umum, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. Pengaturannya sesuai dengan ketentuan aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Sebagai informasi, persyaratan perjalanan jarak jauh telah Kementerian Perhubungan tetapkan sejak pertengahan tahun ini, melalui Surat Edaran Menhub Nomor 84 Tahun 2022 untuk perjalana kereta api jarak jauh, Nomor 85 untuk transportasi darat, dan Nomor 87 untuk transportasi laut.

Sebagai contoh, berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  •  Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Back to top button