News

DPRD Cecar Pemprov DKI Terkait KJMU, Curiga Anggaran ‘Disunat’


Komisi E DPRD DKI Jakarta mencecar Pemprov DKI terkait polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). DPRD menduga pemutusan atau penghapusan sejumlah penerima KJMU dikarenakan adanya pemangkasan anggaran bantuan sosial.

Imam Satria adalah anggota dewan yang turut mencecar. Ia menyoroti penerima KJMU turun drastis dari 17 ribu menjadi 7 ribu. Hal ini membuat gaduh masyarakat hingga viral.

“Saya ingin mengetahui berapa anggaran yang disiapkan pada 2023 dan berapa pada 2024. Sasarannya mungkin sekitar 7 ribuan penerima KJMU dari 17 ribu pada 2023. Tentu masyarakat cemas. Makanya saya tanya Bapenda gimana penganggarannya? Kok bisa dianggarkan separuh jauh banget? Sementara KJMU harus berkesinambungan sampai akhir, tak bisa berhenti di tengah jalan,” kata Imam dalam rapat di Gedung DPRD, Kamis (14/3/2024).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Ima Mahdiah, curiga pemangkasan peserta KJMU ini untuk menutupi kekurangan anggaran. Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI agar bertanggungjawab.

“Jadi ini yang harus Pemprov DKI jawab sejujurnya, kenapa bisa menjadi permasalahan? Menurut saya, kenapa yang viral ini KJMU, karena anaknya sudah besar. Tapi sebenarnya dari KJP, dari sembako pangan sudah dipotong. Ini yang saya minta jawaban jujur dari Pemprov DKI,” ujar Ima.

Politikus dari PDIP juga curiga dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang tidak sesuai. Dia menemukan ada penerima bansos, tapi tidak mendapatkan KJP atau KJMU.

“Saya akhirnya jadi suuzon ini terkait data DTKS. Kenapa? Karena yang 3 tahun lalu dia sudah menyanggah tidak punya mobil, menyanggah bahwa dia orang miskin, tiba-tiba muncul lagi yang alasannya harus dibawa ke Dinas Pajak. Padahal masalahnya selesai diblokir Samsat, Samsat integrasi ke Dinas Pajak. Tetapi tiba-tiba muncul lagi tahun kemarin yang akhirnya muncul kembali orang-orang yang tidak bisa melanjutkan KJP maupun KJMU,” kata Ima.

Menanggapi cecaran itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Widyastuti berdalih bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data. Hasilnya, sebanyak 1,2 juta data DTKS kurang tepat sasaran dan berdampak terhadap data KJP.

“Ada sekitar 120 ribu data KJP yang juga kurang tepat sasaran. Dari dua fenomena tadi, tentu menjadi PR eksekutif untuk lebih meningkatkan kinerja dan efektifkan anggaran untuk tepat sasaran. Nah, untuk itu KJMU kita harapkan dan kami pikir perlu perlakuan yang sama dengan data KJP tahun lalu. Ini untuk memastikan bahwa semua anggaran benar-benar tepat sesuai dengan peruntukannya,” katanya.

Diketahui, KJMU ramai diperbincangkan publik belakangan ini. Para mahasiswa penerima KJMU sempat mengungkapkan kegelisahannya di media sosial X hingga menjadi viral sejak Selasa, (5/3/2024).

Tak sedikit penerima KJMU mengklaim bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ada pula yang mengungkap KJMU mereka dicabut secara tiba-tiba hingga terblokir.

Pencabutan KJMU menuai protes karena diduga dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dampaknya dari pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka menjadi pupus.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengungkap, ada 771 orang yang gagal menerima program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap 1 tahun 2024. Mereka dinyatakan tak layak menerima bantuan Rp 9 juta per semester itu setelah Disdik melakukan pemadanan data dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, jumlah eksisting penerima KJMU tahap 2 tahun 2023 mencapai 19.042 mahasiswa. Mengacu pada data itu maka hanya ada 18.271 mahasiswa yang lolos secara verifikasi berkas untuk mendapatkan KJMU tahap 1 tahun 2024.

“Dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujar Purwosusilo saat rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Kamis (14/3/204).
 

Back to top button