News

DPR Siap Godok Aturan Ibadah Haji Wajib Hanya Sekali, Selebihnya Dilarang

Waki Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily menyambut baik wacana pelarangan masyarakat melakukan ibadah haji lebih dari satu kali. Sebab aturan tersebut sudah digodok oleh DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Saya kira wacana terkait hal tersebut di Komisi VIII sendiri, saat ini sudah masuk ke dalam prolegnas, yaitu revisi terhadap UU penyelenggaraan haji dan umrah. Saya kira ini bisa menjadi pertimbangan oleh kita, untuk kemudian dibahas menjadi salah satu materi yang akan dibahas bersama,” ,” jelas Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, aturan larangan masyarakat melakukan ibadah haji hanya sekali tidak melanggar secara agama. Sebab dalam ajaran agama Islam pelaksanaan haji yang wajib hanya satu kali saja.

“Tentu saya kira, larangan tersebut harus dilihat sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada warga muslim yang lain, yang saat ini jumlahnya hampir melebihi lima juta yang menunggu untuk berangkat haji,” terangnya.

Oleh karena itu, jika ada jemaah yang rindu untuk beribadah ke tanah suci, Ace menyarankan hal ini bisa dilakukan dengan cara berumrah.

“Tentu dengan kebijakan tersebut, diharapkan akan semakin mengurangi antrean (jemaah haji),” tutup Ace.

Pemerintah Wacanakan Larang Masyarakat Pergi Haji Lebih dari Sekali

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melempar wacana soal larangan masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali.

Wacana pelarangan ini diyakini bisa memotong antrean keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci setiap tahunnya.

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” kata Muhadjir dalam keterangannya di laman resmi Kemenko PMK, dikutip Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, wacana pelarangan ini penting untuk dibahas karena saat ini banyak calon jemaah haji yang sudah semakin menua. Sebab jika calon jemaah haji tua itu dipaksakan untuk berangkat maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatannya.

Berdasarkan data dari penyelenggara haji 2023, ada sebanyak 43,78 persen jemaah yang berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia pada 2023 jumlahnya mencapai 774 orang. Jumlah tersebut sebagian besar adalah jemaah haji yang sudah lanjut usia (lansia).

Selain itu, jemaah haji lansia memiliki risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah bukan lansia. Penyebab kematian tersebut disebabkan oleh penyakit yakni sepsis atau infeksi yang menimbulkan kegagalan organ, syok kardiogenik atau ketidakmampuan jantung memompa darah serta penyakit jantung koroner.

Dengan dasar tersebut, Muhadjir mengusulkan agar Indonesia segera melakukan transformasi terhadap penyelenggaraan haji. Sebab pemerintah berperan sebagai penyelenggara dan juga penjamin kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali ke tanah air.

“Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang. Itu masalah serius yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Back to top button