Market

DPR: Setujui Bunga Pinjol 0,46 Persen, OJK Legalkan Rentenir

Dewan komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipimpin Mahendra Siregar, punya tugas berat. Berantas rentenir berkedok pinjaman online (pinjol). Bukan malah melegalkannya.

Anggota Komisi XI DPR asal Partai Gerindra, Kamrussamad mengkritik keras rencana OJK tentang penetapan bunga perusahaan Pinjol sebear 0,3- 0,46 persen per hari.

“Kalau 0,46 persen per hari, sebulan mencapai 13,8 persen. Bunga sebesar itu, apa bedanya sama praktik rentenir. Apalagi, saat ini, ekonomi masyarakat belum semuanya pulih. Daya beli melemah. Ini jelas mencekik bukan hanya kantong tapi juga leher rakyat,” tegas Kamrussamad di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Sejak lama, kata Kamrussamad, praktik pinjaman duit di masyarakat kelas rendahan, atau bermana ‘bangke’ kependekan dari bank keliling, masih marak. Banyak masyarakat awam terjerat utang berbunga mencekik dari praktik ‘bangke’ ini.

“Di masyarakat bawah, banyak beredar bangke”, bank keliling. Dan banyak yang terjebak gagal bayar akhirnya berujung musibah buat masyarakat. Bunga dari bangke saja mulai 10 persen per bulan,” paparnya.

Nah, kalau OJK menetapkan bunga 13,8 persen sebulan untuk pinjol, artinya lebih jahat ketimbang bank keliling yang saat ini begitu meresahkan wong cilik.

“Saya meminta pimpinan OJK evaluasi lagi rencana tersebut. Kalau perlu, copot Pejabat OJK yang ‘bermain’ dengan pengusaha pinjol,” ungkapkan.

Sepanjang 2019-2021, dia bilang, kasus pinjol ilegal mencapai 19.711 kasus. “Kalau kebijakan tingkat suku bunga Pinjol ditetapkan setinggi ini, masalah yang muncul akan semakin banyak,” tandasnya.

Pihak OJK telah menerbitkan aturan baru bagi P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Beleid anyar yang merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku 29 Juni 2022.

Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, mengklaim POJK ini mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa keuangan berbasis teknologi informasi.

Dalam aturan ini, pendanaan kepada setiap penerima dana ditetapkan maksimum Rp2 miliar. Namun, soal bunga hanya tertulis batas maksimum bunga pendanaan ditetapkan oleh OJK. Artinya, tidak ada besaran angka yang pasti.

Di sisi lain, Ihsanuddin menyebutkan, OJK tidak akan gegabah soal berapa angka (bunga) yang pas. Sementara itu dari industri, ada usulan bahwa besaran bunga 0,4% per hari.

“Tim riset di OJK sudah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh dari angka pada kisaran 0,3% hingga 0,46%,” jelas Ihsan, Kamis (4/8/2022).

Back to top button