Market

DPR: Satgas TPPU Bentukan Mahfud Jangan Makan Gaji Buta

Anggota Komisi III DPR, Santoso mengingatkan, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Menkopolhukam Mahfud MD, jangan bisanya hanya menghabiskan dana APBN. Apalagi susunan anggotanya merupakan bagian dari masalah.

“Satgas jangan hanya menghabiskan APBN dan hanya mengalihkan kolusi TPPU dari institusi yang ada saat ini kepada satgas TPPU,” jelas politikus Partai Demokrat itu, kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Ia menilai, saat ini, sudah banyak satgas yang dibentuk, bukannya menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, pelanggaran yang terjadi justru meningkat. Bahkan disalahgunakan oleh banyak oknum. “Tapi pada kenyataannya pelanggaran itu tidak turun, bahkan sebaliknya naik. Bahkan, disalahgunaan oleh oknum yang bersangkutan, abuse of power,” ungkap Santoso.

Santoso pun mempertanyakan keanggotaan Satgas TPPU yang dibentuk Menko Mahfud. Karena semakin membebani tugas atau amanat yang mereka emban. “Pertama jika anggota Satgas berasal dari ex officio Menkopulhukam, Kepala PPATK, Kemenkeu, Polri, BIN, lebih baik tidak perlu bentuk satgas. Karena, satgas ini tidak bekerja full time,” ujar Santoso.

Dalam hal ini, Santoso mengaku, bukannya tidak setuju dengan pembentukan Satgas TPPU. “Satgas dalam rangka pemberantasan TPPU, sangat bagus. Akan tetapi kalau anggotanya dari pihak-pihak yang memang berhubungan dengan tugas mereka, memberantas korupsi dan TPPU, menurut saya, yang ada saja dioptimalkan,” terang Santoso.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan anggaran Satgas TPPU ini, karena APBN 2023 sudah berjalan. “Ketiga, lembaga yang sudah ada saja perlu di evaluasi keberadaannya, kita malah mau bentuk lembaga baru,” pungkas Santoso.

Sebelumnya, Menko Mahfud mengatakan, Satgas TPPU bertujuan mensupervisi dan mengevaluasi penanganan laporan hasil analisis laporan pemeriksaan dan dugaan TPPU pada transaksi perpajakan dan bea cukai.

Pembentukan satgas menindaklanjuti hasil rapat Komite TPPU yang diketuai Mahfud dengan Komisi III DPR pada April 2023. “Saya sampaikan, pemerintah bentuk satgas yang dimaksudkan, yaitu Satgas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Mahfud, Jakarta, dikutip Kamis (4/5/2023).

Harapan pria berdarah Madura ini, Satgas TPPU mampu mengusut tuntas adanya dana janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Satgas ini, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Khusus tim pengarah dua nama besar yang masuk, yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Untuk tim pelaksana Satgas TPPU, terdiri dari ketua yakni, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam; wakilnya dijabat Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam; sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.

Sedangkan anggotanya terdiri dari: Dirjen Pajak, Suryo Utomo; Dirjen Bea Cukai, Askolani; Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung,Febrie Adriansyah; Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Asep Edi Suheri; Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN Mayjen TNI, Aswardi; Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono.

Back to top button