News

Polda Metro Limpahkan Kasus Rocky Gerung ke Bareskrim

Polda Metro Jaya melimpahkan tiga laporan yang dilayangkan kepada Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.

“Betul. Pukul 10.30 WIB untuk tiga laporan yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, pihaknya turut menyerahkan materi penyelidikan mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli. Sejumlah berkas yang diserahkan di antaranya administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi serta hasil klarifikasi terhadap para ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum.

“Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung kembali dilaporkan oleh eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean atas pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.

Ade mengungkapkan dalam laporan tersebut Ferdinand mewakili individu. Rupanya tak hanya Rocky Gerung yang dilaporkan, Refly Harun juga dilaporkan atas kasus tersebut. Ia mengaku, saat ini pihaknya melakukan pendalaman terkait laporan yang juga dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu.

“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” tandas dia.

Back to top button