News

DPR Ingatkan Kemendikbudristek tak Paksakan Revisi UU Sisdiknas

DPR RI meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak memaksakan dan terburu-buru dalam mengusulkan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pasalnya, Rancangan UU Sisdiknas nantinya akan digabungkan dengan sejumlah regulasi lain seperti UU Guru dan Dosen, dan UU Perguruan Tinggi.

Mungkin anda suka

“Apalagi ini Babonnya (induk) UU (terkait) pendidikan. Yang akan menggabungkan beberapa UU seperti, UU Guru dan dosen, UU Perguruan tinggi, dan UU Sisdiknas. Pasti butuh waktu panjang,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi kepada Inilah.com, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut, dia menyarankan, Kemendikbudristek lebih baik mendahulukan membuat roadmap atau peta jalan pendidikan sebelum menyusun revisi UU Sisdiknas.

Terlebih, revisi masuk daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas)2019-2024.

“Memang masuk di long list, tapi belum di Komisi X. Karena kita anggap jauh lebih penting bikin peta jalan pendidikan dahulu sebelum (RUU) Sisdiknas,” tegas Dede.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno ikut mendorong revisi Sisdiknas untuk masuk dalam short list prolegnas tahun 2022.

Padahal, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) masih meminta kepada Kemendikbudristek agar membuka ruang bagi stakeholder bidang pendidikan untuk ikut serta dalam penyusunan RUU Sisdiknas agar lebih komprehensif.

Back to top button