News

Manajer WO Dijadikan Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Sat Reskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer asal Lumajang, Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), sebagai tersangka kasus kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah mencukupi dua alat bukti untuk dinaikkan statusnya,” ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Rabu (7/9).

Video pelaku penyebab kebakaran tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, kebakaran tersebut diakibatkan oleh rombongan Andrrie menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, salah satu dari lima flare asap itu meletus saat dinyalakan. Letusan itulah yang kemudian  mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering.

Lebih jauh, Wisnu mengatakan, Andrrie bersama dengan rombongan juga kedapatan tak memiliki izin memasuki kawasan TNBTS.

Andrrie dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 Ayat 2 Huruf b Jo Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 188 KUHP.

Akibat tindakannya ini, Andrrie menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.

“Kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan,” kata Wisnu Wardana.

Back to top button