News

Pekan Depan, Sidang Mario Dandy Hadirkan Keluarga David Ozora sebagai Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melanjutkan persidangan perkara penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, Selasa pekan depan (13/5/2023). Agenda persidangan berupa pemeriksaan lima saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Sidang pekan depan langsung mengagendakan pemeriksaan saksi lantaran Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa dalam persidangan perdana Selasa siang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Jaksa mendakwa Mario melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.

Lebih lanjut Hakim Alimin menjelaskan, lima saksi yang akan dihadirkan terdiri dari petugas keamanan dan keluarga korban. Tak hanya itu, saksi lainnya di tempat kejadian perkara (TKP) juga dijadwalkan hadir. Alimin pun meminta JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang berada di TKP untuk dihadirkan dalam persidangan.

“Untuk saksi-saksi kami mohon pada JPU untuk mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari sekuriti. Terus yang kedua dari keluarga korban ada kan ada dua orang, kemudian sekuriti yang melihat yang ada di TKP,” katanya.

“Lima saksi saja dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan, terus hari Kamisnya sudah kita jadwalkan lima juga,” kata Hakim Alimin menambahkan.

Sebagi informasi, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Hal ini sehingga membuat Mario marah. Amanda sendiri merupakan mantan kekasih Mario.

Selanjutnya, Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Shane kemudian ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kasus penganiayaan yang dialami David Ozora itu terbongkar dan diusut polisi. Mario dan Shane lalu menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Back to top button