News

Hadir di Sidang BTS, Menpora Dito: Saya Ingin Tunjukan Semua Sama di Depan Hukum

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di  pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta.

“Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Dito sesaat sebelum memasuki ruang sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Dito belum dapat menjelaskan mengenai keterangan apa saja yang akan ia sampaikan dalam sidang nanti. Politisi Golkar itu meminta awak media untuk mengikuti proses persidangan.

“Nanti ikuti saja sidangnya ya,” kata Dito

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan akan menghadirkan Menpora Dito dalam persidangan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan Dito akan dihadirkan sebagai saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar, dalam sidang lanjuta terdakwa Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Diberitakan sebelumnya, dugaan Menpora Dito Ariotedjo menerima uang sebesar Rp27 miliar diungkapkan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Irwan menyebut uang Rp 27 miliar itu diberikan untuk mengamankan perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.  Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi. Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.

Lalu hakim juga bertanya soal sosok Dito yang dimaksud. Hakim juga bertanya apa kepentingan Dito dengan uang Rp 27 miliar itu. “Ciri-ciri orangnya apakah tinggi besar? Apakah Dito itu adalah Menpora sekarang?” tanya hakim yang semuanya di jawab benar oleh Irwan seraya menjelaskan pemberian uang Rp27 miliar tersebut untuk penyelesaian kasus BTS 4G Kominfo.

Back to top button