News

Manuver Menhub Budi Karya Naikkan Tarif Bikin Gaduh

Para pengguna angkutan udara dan ojek online (ojol) meradang ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menaikkan tarif kedua jenis transportasi umum itu. Tarif baru ojek online kemudian diundur pelaksanaannya, sementara kenaikan tarif pesawat tetap jalan terus. Mau tidak mau hal ini menimbulkan kegaduhan.

Untuk kenaikan tarif penerbangan, Kemenhub memberikan relaksasi bagi maskapai untuk menetapkan biaya tambahan sebesar 15-25 persen dari tarif batas atas harga tiket pesawat. Ini artinya harga tiket pesawat akan bertambah tinggi seiring dengan restu Kemenhub ini. Alasan yang mendasari langkah ini adalah untuk meredam dampak dari fluktuasi harga avtur yang menjadi komponen biaya operasional dengan proporsi terbesar bagi maskapai.

Mungkin anda suka

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022.

Belum lama ini tepatnya April 2022, Kemenhub sebenarnya sudah menaikkan biaya tambahan dari ketentuan yakni lewat Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 pada 18 April 2022. Waktu itu, biaya tambahan yang dikenakan hanya 10 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat propeler.

Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa harga avtur sudah naik 70 persen sejak awal tahun. Harga bahan bakar ini berkontribusi 60 persen terhadap harga tiket pesawat terbang. Harga tiket belum naik dengan kecepatan yang sama dengan harga avtur. Harga tiket baru naik 10 persen sejak kuartal kedua tahun ini hingga Agustus. Dengan kata lain, beban operasional maskapai penerbangan selama delapan bulan terakhir juga terus naik.

Keputusan Menhub ini sontak aja mendapat reaksi dari pengguna angkutan udara dan pengamat penerbangan. “Ini apa-apaan ya? Ini bukti kalau pemerintah regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan kalah dengan operator (maskapai) terutama yang swasta,” ujar Gatot Raharjo, pengamat bisnis penerbangan.

Keputusan Menhub ini pun mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo. Presiden sempat menegur dua pembantunya, yakni Menhub Budi Karya dan Menteri BUMN Erick Thohir, dan meminta keduanya mengatasi masalah tersebut.

“Di lapangan yang saya dengar juga ada keluhan harga tiket pesawat tinggi, Menhub diperintahkan agar ini segera diselesaikan,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2022, Kamis (18/8/2022).

Presiden juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan PT Garuda Indonesia untuk menambah armada pesawat. “Ini agar harga kembali kembali ke keadaan normal meski tidak mudah karena harga avtur internasional juga tinggi,” ujar Jokowi.

Kenaikan Tarif Ojol

Menhub juga mengeluarkan ketentuan baru soal tarif ojek online. Kenaikan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Keputusan tarif ojol baru ini terbit pada tanggal yang sama dengan tarif tambahan pesawat yakni pada 4 Agustus 2022. Penerbitan regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

Berdasarkan aturan baru tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp2.000 sampai dengan Rp5.000. Adapun tarif ojol dibagi menjadi tiga zonasi yakni Zona I meliputi: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Namun pada perkembangannya, Kemenhub sendiri menunda pemberlakuan tarif baru ojol dari seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022. Kemenhub mengatakan, tarif ojol baru akan berlaku 25 hari sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, perubahan rencana itu dilakukan agar sosialisasi penyesuaian tarif ojol baru lebih panjang. “Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” kata Hendro, Minggu (14/8/2022).

Niat untuk mensejahterakan para driver ojol terkait tarif baru ojol ini memunculkan pertanyaan. Hal ini mengingat kenaikan tarif ini juga bisa menyusahkan para pengemudi ojek online.

Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Rumayya Batubara mengingatkan, karakter pengguna ojol sangat sensitif terhadap harga. Ketika ada perubahan tarif, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain yang lebih murah, atau bahkan mengurangi mobilitasnya. Pada akhirnya bukan mensejahterakan driver ojol tetapi justru berpotensi menurunkan pendapatannya.

“Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi tujuh atau bahkan hanya lima. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang,” ujar Rumayya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Berdasarkan studi yang dilakukan Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah. Karakteristik konsumennya memilih ojol dikarenakan tarifnya murah. Apabila kenaikan tarif ojol terlalu tinggi, hal itu bisa menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen.

“Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi,” kata Rumayya, yang juga Ketua Tim Peneliti RISED.

Perpanjangan waktu penerapan tarif baru ojol ini dapat menjadi momentum bagi Kemenhub dalam menjaring masukan dari para pemangku kepentingan. Sekaligus menghitung lagi dampaknya, sambil mencari solusi yang lebih baik untuk mengambil kebijakan yang tepat.

Ancaman Inflasi Tinggi

Kenaikan tarif, baik angkutan pesawat maupun ojol di tengah tekanan inflasi tinggi tentu harus menjadi perhatian. Apalagi saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan inflasi melalui program subsidi di berbagai sektor. Kenaikan tarif ini akan menekan daya beli masyarakat dan turut menaikkan inflasi.

Diketahui, tarif angkutan udara merupakan penyumbang terbesar inflasi dari kelompok administered price, selain komponen bahan bakar rumah tangga, rokok kretek filter dan tarif listrik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kelompok tersebut menyumbang inflasi pada Juli 2022 sebesar 0,21 persen month to month (mom) atau 6,51 persen year on year (yoy) secara tahunan.

Menhub Budi Karya mengakui pemerintah sedang mencari keseimbangan harga tiket pesawat agar tidak terlalu tinggi sehingga menyumbang inflasi. “Kita memang menjaga keseimbangan antara kemampuan sektor transportasi dengan tidak menaikkan tiket. Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen kita harus bicara detail, bagaimana kita mengatur harga dalam konteks yang detail sehingga inflasi di sektor itu juga tidak terlalu tinggi,” kata Budi Karya, Kamis (18/8/2022).

Tampaknya Menhub dan jajarannya harus memutar otak lebih keras untuk menemukan formulasi dan manuver yang tepat. Sehingga tidak dituding sebagai penerus aspirasi operator angkutan. Tentu semua berharap penumpang tidak merasa terbebani dengan tarif sementara para operator angkutan bisa menjalankan bisnisnya secara sehat serta aman bagi inflasi. Sebuah tugas yang tidak ringan.

Back to top button