News

DKI Siapkan Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR

DKI menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1443 Hijriah bagi karyawan atau buruh. Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyatakan hal ini menjadi perhatian pemprov yang sekarang melakukan monitoring atas pelaporan pekerja.

Menurut Ariza terdapat sanksi berupa teguran hingga sanksi berat yang bisa dikenakan kepada perusahaan melanggar. “Kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi kemudian akan kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR,” kata Ariza, di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memfasilitasi konsultasi dan aduan THR keagamaan 2022 sejak 8 April hingga 8 Mei 2022 melalui Posko THR virtual Kemnaker. Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis pada Senin (9/5/2022) mengungkapkan hingga penutupan Posko THR virtual pada 8 Mei 2022, sebanyak 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual.

Laporan itu terdiri atas pengaduan daring sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi daring sebanyak 2.643 (46 persen). Sebanyak 3.037 pengaduan daring berasal dari 1.758 perusahaan dengan isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

Berdasarkan data Kemnaker yang diunggah melalui akun Instagram @kemnaker pada pagi ini, sejak 8 April-3 Mei, DKI Jakarta tercatat menerima 930 laporan, disusul Jawa Barat (614), Banten (322), dan Jawa Timur (288). Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar.

Ariza berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. DKI tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang melanggar.

“Itu akan menjadi perhatian, pertimbangan kami nanti apakah nanti akan diberi teguran atau sanksi,” kata dia.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Back to top button