News

Divonis 9 Bulan Penjara, Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding

Rabu, 28 Des 2022 – 19:25 WIB

Roy Suryo Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis 9 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat menggelar sidang dengan terdakwa Roy Suryo, (Foto: Antara)

Mantan Menpora Roy Suryo mengaku pikir-pikir menanggapi vonis 9 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diduga mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lewat kuasa hukumnya, Roy Suryo akan mempelajari salinan putusan majelis hakim yang baru dibacakan, Rabu (28/12/2022) siang tadi.

“Kalau kami tentu seperti yang kami sudah sampaikan, kami pikir-pikir dan ini sungguh-sungguh pikir-pikir dalam arti sesungguhnya, karena kita bisa tinjau sesungguhnya dalam putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim, ini ada diskursus-diskursus tertentu baik dari hukum acara maupun materi hukumnya sendiri,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Charles Siahaan kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Charles menyinggung vonis terhadap kliennya. Meski di bawah tuntutan jaksa, namun prosesnya masih perlu di perdebatkan.

“Ya, kita di sini diskursusnya, ini tuh proses hukum pidana atau proses pemidanaan? Ini diskursus yang perlu kami pikir-pikir mendalam, ini aroma yang lebih kental ini, aroma yang kita hadapi ini proses hukum pidana atau proses pemidanaan,” ucap Charles.

“Semoga ini bukan proses pemidanaan, semoga ini proses hukum pidana,” sambungnya.

Charles mengatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mengajukan banding. Dia menyatakan pihaknya juga siap menghadapi banding yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Banyak hal yang kami rasa secara persidangan itu tidak termuat seutuhnya dalam putusan tadi, dan ini kan kami praktisi hukum, kacamata kami, mungkin berbeda lagi dengan kacamata klien atau Pak Roy Sendiri, maka ini juga peristiwanya online, bagaimana kami mau bermusyawarah? Itu perlu (musyawarah), nggak mungkin kami lakukan atas keputusan penasihat hukum saja, harus musyawarah dengan klien kami, pikir-pikir,” jelasnya.

Charles mengatakan pihaknya kecewa. Dia mengaku merasa aneh karena kliennya yang terlibat dalam pembentukan UU ITE tapi ikut terjerat UU ITE.

“Mas Roy ini kan mengikuti dari pembuatan UU ITE, lalu apa yang dia buat itu (tweet) intinya mengkritik dan memprotes pemerintah dengan kenaikan. Namun, kita lihat sendiri pengembangan hakim maupun pertimbangannya sangat jauh sehingga ini pembelajaran juga supaya majelis hakim bisa mencari solusi yang terbaik,” kata Charles.

“Orang yang menciptakan kok orang yang dipidanakan? Ini hal yang sangat-sangat aneh,” imbuh dia.

Roy Suryo sebelumnya divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut pakar telematika itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Back to top button