Market

Pemerintah akan Bentuk BUMN Khusus IKN, Tugasnya untuk Pendanaan

Pemerintah berencana membentuk Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan BUMN Khusus IKN ini akan masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) yang masih digodok.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan pembentukan BUMN Khusus masih menjadi perdebatan sebab masih banyak usulan yang masuk.

Usulan yang masuk itu menyarankan BUMN Khusus IKN masuk dan diatur dalam PP tentang Pendanaan. Usulan ini muncul dari Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadiawati.

“Yang terpenting terkait dengan kewenangan ini kita akan diskusikan bahwa ini nanti akan diserahkan kepada Otoritas terkait dengan bagaimana pengelolaannya, pembinaannya, itu kita akan diskusikan selanjutnya,” kata dia dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022).

Meski begitu pembentukan lembaga ini juga masih tergantung dari keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab jika nantinya BUMN Khusus ini masuk dalam kategori pendanaan, maka masuk ke ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dan nanti dengan teman-teman Kementerian Keuangan kita akan fixed-kan kalau memang ini diangkut ke pendanaan khusus, kami akan angkut dan serahkan ke PP Pendanaan,” imbuh Thomas.

Dia menjelaskan, pembentukan BUMN Khusus ini bertujuan untuk mendukung pelaksaan tugas dan fungsi terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN, pengembangan IKN dan daerah mitra.

“Nah Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN Khusus kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” paparnya.

Thomas mengatakan pembentukan BUMN Khusus IKN ini akan pemerintah putuskan paling lambat dua bulan setelah peraturan pemerintahnya ditetapkan.

“BUMN Khusus Ibu Kota Nusantara dibentuk paling lambat 2 bulan setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan,” tambah dia. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button