News

Diperiksa Enam Jam, Tamara Dicecar Sembilan Pertanyaan Terkait Kasus Kematian Dante


Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan terhadap Tamara Tyasmara terkait kasus kematian anak kandungnya, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang tenggelam di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selama pemeriksaan yang berlangsung enam jam itu, polisi mencecar sembilan pernyataan.

“Hari ini agendanya, klien kami Mbak Tamara diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan itu pertanyaannya kurang lebih sembilan pertanyaan, hanya mungkin karena ada beberapa pertanyaan yang baru, jadi dijelaskan lebih detil,” ujar kuasa hukum Tamara, Sandy Arifin kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Senin (19/2/2024).

Sandy mengatakan orang tua dari Tamara, Ristia Aryuni juga ikut dimintai keterangan dari pihak kepolisian. Ia menuturkan, pihaknya turut memberikan bukti baru terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak merinci barang bukti apa yang diserahkan ke penyidik. “Ada beberapa bukti yang sudah kita tambahkan juga ada beberapa bukti. Ya ada lah kami tidak boleh menyampaikan tapi intinya keterkaitan dengan case yang lagi berjalan,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Yudha merupakan kekasih Tamara.

Yudha dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polisi  juga mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka saat menenggelamkan korban.

“Bahwa modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Wira mengatakan, Yudha menenggelamkan kepala Dante hingga beberapa kali. Terlama, kekasih Tamara itu menenggelamkan selama 54 detik. “Dengan durasi waktu yang bervariasi antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” katanya.

Saat itu, tutur dia, Dante berusaha untuk berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih ke tepi kolam. Namun, setelah itu tersangka mengangkat Dante dan meletakkan ke tepi kolam.

“Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di pinggir kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernafas. Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih kemudian korban dinyatakan meninggal,” ujarnya menjelaskan.

Back to top button